Hati-Hati Bayar Pajak Ketika Beli Properti

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, masyarakat perlu waspada ketika membayar pajak dalam pembelian properti. Pasalnya dalam jual-beli tersebut ada pajak yang dibebankan pada pembeli, serta ada pajak yang ditanggung oleh penjual.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembeli dibebankan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sedangkan developer dibebankan pada pajak penghasilan (PPh) atas produk yang dijualnya.

RMOL.CO

"Kalau pembeli itu hanya dibebani pajak BPHTB, pajaknya daerah. Itu kan kesepakatannya, mestinya konsumen itu mengerti kalau dia enggak bisa dibebani PPh-nya developer, harusnya itu bebanya developer," kata dia ditemui di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Selasa (1/11/2016).

Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat memahami beban pajak yang harus ditanggung ketika membeli properti. Sebab apapun kesepakatan yang ada dalam proses jual-beli properti, beban pajak yang ditanggung tidak bisa dibebankan kepada orang lain.

 Kursus Bisnis Online Trerbaik

"Itu masyarakat harus paham kalau beli rumah atau properti itu ada pajaknya penjual dan ada pajaknya pembeli. Jangan pajaknya penjual ditanggung pembeli, atau sebaliknya. Itu yang masyarakat harus pahami," jelas dia.

Sebelumnya, seorang ibu mengaku dibebankan PPh ketika dirinya membeli properti. Dalam surat yang diterimanya PPh yang harus dibayarkannya adalah mengatasnamakan nama perusahaan developer tersebut, bukan atas nama pembeli.

 Kelas Jakarta Free Tutorial Tips Internet

"Itu saya dikasih semacam surat tagihannya, di sana tertulis PPh atas nama perusahaan bukan nama pembeli. Maka itu saya mau tanya apakah memang seperti ini atau, memang seharusnya ini ditanggung pembeli atau tidak," tanya dia dalam sosialisasi amnesti pajak di ITC Mangga Dua.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi meminta kepada ibu itu untuk melapor ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP tempat tinggalnya. Di sana, petugas pajak akan memeriksa surat tagihan PPh yang terima ibu tersebut dari developer.

"Nanti coba ibu datang ke Kanwil, atau KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat tinggal supaya diperiksa. Atau nanti bisa menghubungi petugas pajak agar diperiksa dengan membawa surat yang tadi," tegas Ken.

http://ekonomi.metrotvnews .com/mikro/GKd3nwAk-hati-hati-bayar-pajak-ketika-beli-properti?ref=yfp

About Maz Bowo

Hubungi:
Bowo telpon / WA 0857 7841 6558, email : herwibowo.trianto@gmail.com
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar